Pati – Kementrian Dalam Negeri RI mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri terbaru dengan Nomor 26 Tahun 2022.
Intruksi ini mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Intruksi tersebut, beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Tengah yang masuk kedalam level 1 yaitu Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Magelang dan Kabupaten Banyumas.
Sedangkan untuk Kabupaten Pati berada di level 2 bersama dengan Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Grobogan, dll.